Permohonan izin pengumpulan sumbangan harus terlebih dulu dikaji mengenai:
-
Hal-hal yang berkaitan dengan persyaratan untuk mengajukan permohonan.
-
Maksud dan tujuan usaha pengumpulan sumbangan.
-
Kemungkinan efek psikologis, sosial, dan ekonomi terhadap masyarakat dimana pengumpulan sumbangan tersebut diselenggarakan.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang selektif maka permohonan dapat diberikan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan dalam bentuk SK Izin yang memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
-
Jangka waktu dan wilayah penyelenggaraan.
-
Tata cara penyelenggaraan.
-
Penggunaan biaya penyelenggaraan.
-
Batas wilayah, meliputi luas/wilayah pengumpulan sumbangan.
-
Batas waktu penyelenggaraan, selama-lamanya 3 bulan dan bila perlu dapat diperpanjang paling lama 1 bulan.
-
Jumlah pembiayaan penyelenggaraan usaha pengumpulan sumbangan, untuk kegiatan operasional sebanyak-banyaknya 10% dari hasil sumbangan yang terkumpul kecuali untuk sumbangan korban bencana.