[Permensos Nomor 13/HUK/2005 ps 1 ay 1]
[Permensos Nomor 13/HUK/2005 ps 1 ay 4]
[Kepmensos Nomor 73/HUK/2002]
[Kepmensos Nomor 73/HUK/2002]
Tahapan pelayanan izin UGB dan PUB online merupakan standar operasional prosedur dan Teknis manual pelaksanaan pelayanan dalam aplikasi sistem online izin UGB dan PUB online . Tahapan pelayanan izin UGB dan PUB online melalui :
I. Registrasi
Pelaksanaan registrasi untuk penyelenggaraan izin penyelenggaraan UGB dengan melampirkan berkas:
Pelaksanaan registrasi untuk penyelenggaraan izin penyelenggaraan PUB dengan melampirkan berkas:
Verifikasi legalitas institusi dilakukan oleh dinas sosial daerah provinsi dan/atau unit pelayanan terpadu satu pintu. Setelah melakukan registrasi, petugas dan institusi berstatus aktif.
Bagi penyelenggara yang telah terdaftar data legalitas pada sistem online wajib memperbaharui perubahan berkas secara berkala untuk memudahkan proses perizinan.
II. Pengajuan rekomendasi program
a. Pengisian data rencana program
Pengisian data rencana program dilakukan oleh petugas penyelenggara di daerah setempat yang telah melakukan registrasi. Data rencana program diawali dengan memilih jenis izin:
1) UGB
Data rencana program UGB yang perlu di input/diisi dalam kolom aplikasi meliputi:
a) nama organisasi penyelenggara UGB;
b) alamat jelas organisasi penyelenggara UGB;
c) nama pemohon dan jabatan pada organisasi penyelenggara UGB;
d) jenis barang/jasa yang dipromosikan;
e) nama program UGB;
f) mekanisme dan teknis penyelenggaraan UGB;
g) wilayah penyelenggaraan UGB;
h) jangka waktu promosi;
i) jangka waktu penyelenggaraan UGB;
j) tempat dan tanggal penyegelan;
k) tanggal batas klaim dalam hal penyelenggaraan UGB langsung;
l) tempat dan tanggal penentuan pemenang;
m) tempat dan tanggal pengesahan pemenang
n) daftar dan hadiah dijelaskan secara lengkap dan rinci mengenai jenis, jumlah, merk/tipe, dan tahun pembuatannya dengan mempertimbangkan nilai guna/manfaat dari hadiah tersebut;
o) cara penentuan pemenang UGB; dan
p) cara penentuan pemenang.
Setelah berhasil menginput/mengisi rencana program UGB, penyelenggara akan mendapatkan nomor bukti regristrasi rencana program.
2. Verifikasi data rencana program
a) Verifikasi data rencana program dilakukan oleh Dinas Sosial daerah Provinsi untuk pemeriksaan bonafiditas institusi, pemeriksaan hadiah, dan berkas data dukung hadiah guna memberikan status rencana program diverifikasi.
b) Dalam hal rencana program tidak disetujui, penyelenggara harus melakukan revisi rencana program.
c) Dinas Sosial daerah Provinsi memberikan rekomendasi terhadap hasil verifikasi yang telah disetujui untuk disampaikan kepada pemohon dan unit kerja eselon II yang menyelenggarakan izin UGB.
d) Penyelenggara harus mengunggah bukti pembayaran setelah rencana program disetujui oleh Dinas Sosial daerah Provinsi dan/atau unit pelayanan terpadu 1 (satu) pintu.
e) Dalam hal pemerintah daerah provinsi menerapkan pengurusan perizinan terpadu, rekomendasi dikeluarkan oleh unit pelayanan terpadu 1 (satu) pintu.
III. Verifikasi Program
1. Verifikasi program dilakukan oleh petugas Kementerian Sosial, yang dilakukan terhadap :
a. permohonan izin program termasuk menetapkan kategori UGB atau PUB; dan
b. data pembayaran biaya.
2. Verifikasi permohonan izin program untuk UGB meliputi :
a. jangka waktu penyelenggaraan;
b. media undian;
c. mekanisme program;
d. cara penentuan pemenang; dan
e. cara pengumuman pemenang.
3. Verifikasi data pendukung permohonan izin program berupa:
a. contoh materi promosi;
b. contoh kupon; danuser acceptance testing untuk permohonan izin program melalui media SMS
4. Verifikasi permohonan izin program untuk PUB meliputi kesesuaian:
a. masa berlaku penyelenggaraan;
b. cara pengumpulan sumbangan; dan
c. cara penyaluran atau penggunaan hasil pengumpulan sumbangan.
5. Permohonan program yang belum lengkap/tidak jelas di klarifikasi kepada penyelenggara untuk direvisi.
6. Permohonan program yang disetujui akan dikonfirmasi ke penyelenggara secara online.
7. Kementerian Sosial dapat menolak permohonan izin apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Verifikasi data pembayaran biaya dilakukan untuk memastikan jumlah yang dibayarkan oleh penyelenggara sesuai dengan jumlah biaya yang harus disetorkan.
9. Besarnya jumlah pembayaran izin penyelenggaraan UGB dan PUB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Pemohon wajib melakukan penyetoran jika terdapat selisih kekurangan pembayaran.
IV. Penerbitan Izin Promosi atau Izin Dalam Proses
Penerbitan izin promosi atau izin dalam proses dilakukan apabila permohonan program telah disetujui oleh petugas dari Kementerian Sosial.Izin promosi atau izin dalam proses dikirim ke penyelenggara dengan tembusan kepada Dinas Sosial daerah Provinsi dan Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
V. Penerbitan Izin Undian atau Izin Pengumpulan
Penerbitan izin undian atau izin pengumpulan diberikan kepada pemohon untuk menyelenggarakan UGB dsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Izin undian atau izin pengumpulan dikirim ke penyelenggara dengan tembusan kepada Dinas Sosial Provinsi dan Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Surat Permohonan Izin harus menyebutkan:
Sebelum penyelenggaraan dimulai (untuk mendapatkan Surat Izin Promosi)
[Permensos Nomor 4 Tahun 2021 pasal 9 point a dan PP No. 3 Tahun 2012)
Catatan:
[Permensos Nomor 4 Tahun 2021 pasal 9 point b]
Catatan:
Setelah penyelenggaraan berakhir
[PP Nomor 132 Tahun 2000]
[Permensos Nomor 13/HUK/2005 ps 24 ay 1]
[Permensos Nomor 13/HUK/2005 ps 25 ay 1]
Catatan:
[Juknis]
Catatan:
[Permensos Nomor 13/HUK/2005 ps 26 ay 1]
Catatan:
[Permensos Nomor 13/HUK/2005 ps 25 ay 2]
Catatan:
UGB Langsung
UGB Tidak Langsung
[Kepmensos Nomor 73/HUK/2002 angka V.9]
[Permensos Nomor 13/HUK/2005 ps 26 ay 1]
[Permensos Nomor 13/HUK/2005 ps 27]
[Kepmensos Nomor 73/HUK/2002 angka VI]
Catatan:
Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah yang dilakukan tanpa izin atau menyimpang dari ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Pemberi Izin Undian, akan dikenakan sanksi sebagai berikut:
Sanksi yang berupa penolakan permohonan izin untuk penyelenggaraan undian gratis berikutnya dikenakan kepada:
Berdasarkan hasil keputusan rapat Tim Pertimbangan pada hari Selasa, 6 Februari 2018 yang dihadiri oleh Wakil dari Kementerian Sosial, DPM PTSP Provinsi DKI Jakarta, Kementerian Perdagangan RI, BRTI, dan Praktisi Bidang IT, menghasilkan kesepekatan bahwa penyelenggaraan undian melalui media komunikasi 2 (dua) arah yang dapat diakses oleh orang banyak seperti Facebook, Instagram, WhatsApp, dan Line dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: