Permohonan izin pengumpulan sumbangan harus terlebih dulu dikaji mengenai:
-
Hal-hal yang berkaitan dengan persyaratan untuk mengajukan permohonan.
-
Maksud dan tujuan usaha pengumpulan sumbangan.
-
Kemungkinan efek psikologis, sosial, dan ekonomi terhadap masyarakat dimana pengumpulan sumbangan tersebut diselenggarakan.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang selektif maka permohonan dapat diberikan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan dalam bentuk SK Izin yang memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
-
Jangka waktu dan wilayah penyelenggaraan.
-
Tata cara penyelenggaraan.
-
Penggunaan biaya penyelenggaraan.
-
Batas wilayah, meliputi luas/wilayah pengumpulan sumbangan.
-
Batas waktu penyelenggaraan, selama-lamanya 3 bulan dan bila perlu dapat diperpanjang paling lama 1 bulan.
-
Jumlah pembiayaan penyelenggaraan usaha pengumpulan sumbangan, untuk kegiatan operasional sebanyak-banyaknya 10% dari hasil sumbangan yang terkumpul kecuali untuk sumbangan korban bencana.
-
Verifikasi Permohonan di Kementerians Sosial terhitung setelah Rekomendasi Provinsi terbit. Jangka Waktu Proses Verifikasi permohonan saat sudah di Kemeneterian Sosial kurang lebih 3 (tiga) hari kerja. Penerbitan surat izin kurang lebih 2 (dua) hari kerja dari status disetujui Kemeneterian Sosial. Dan untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial tetang penyelenggara Undian Gratis Berhadiah (UGB) kurang lebih 14 (empat belas) hari kerja dari jadinya Surat Izin Promosi Undian Gratis Berhadiah (UGB) terbit.