Permohonan izin pengumpulan sumbangan harus terlebih dulu dikaji mengenai:
-
Hal-hal yang berkaitan dengan persyaratan untuk mengajukan permohonan.
-
Maksud dan tujuan usaha pengumpulan sumbangan.
-
Kemungkinan efek psikologis, sosial, dan ekonomi terhadap masyarakat dimana pengumpulan sumbangan tersebut diselenggarakan.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang selektif maka permohonan dapat diberikan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan dalam bentuk SK Izin yang memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
-
Jangka waktu dan wilayah penyelenggaraan.
-
Tata cara penyelenggaraan.
-
Penggunaan biaya penyelenggaraan.
-
Batas wilayah, meliputi luas/wilayah pengumpulan sumbangan.
-
Batas waktu penyelenggaraan, selama-lamanya 3 bulan dan bila perlu dapat diperpanjang paling lama 1 bulan.
-
Jumlah pembiayaan penyelenggaraan usaha pengumpulan sumbangan, untuk kegiatan operasional sebanyak-banyaknya 10% dari hasil sumbangan yang terkumpul kecuali untuk sumbangan korban bencana.
-
Penyelenggara dalam melaksanakan pengumpulan sumbangan wajib melapor kepada aparat desa setempat, kelurahan, RT/RW, tempat dimana kegiatan pengumpulan sumbangan dilaksanakan.
-
Penyelenggara wajib menyalurkan hasil sumbangan yang terkumpul sesuai dengan rencana penggunaannya sebagaimana yang ditetapkan dalam SK Izin.
-
Menyampaikan laporan kepada Menteri Sosial RI dengan tembusan kepada:
-
Kementerian Dalam Negeri
-
Gubernur Provinsi Setempat
-
Kepala Instansi Sosial Provinsi tempat penyelenggaraan/ pemegang izin berkedudukan
-
Isi laporan harus disertai bukti-bukti pertanggungjawaban dari keseluruhan hasil yang diperoleh, berupa:
-
Jenis usaha yang dilaksanakan dalam rangka pengumpulan sumbangan
-
Jumlah sumbangan yang diperoleh
-
Penggunaan sumbangan (penyalurannya)
UNDUH e-SABi
Agensi dan Penyelenggara PUB diwajibkan mengunduh Aplikasi e-SABi melalui Play Store. Agensi dan Penyelenggara dapat mencari Aplikasi e-SABi dengan menggunakan kata kunci "esabi" di Google Play pada perangkat selular.
Manfaat Aplikasi Mobile E-SABi untuk Agensi dan penyelenggara :
a. Dapat mengetahui status permohonan izin PUB;
b. Dapat melihat semua informasi dan peraturan perundangan-undangan tentang PUB;
c. Dapat melakukan tanya jawab dengan Helpdesk Direktorat PSDBS.
UNDUH - QR Code
Agensi dan Penyelenggara PUB, diwajibkan per tanggal 8 April 2019, agar mencantumkan QR Code pada semua materi promosi PUB antara lain melalui spanduk, banner, leafleat, website dan lain-lain.
QR Code dapat diunduh dari Aplikasi Simppsdbs apabila Permohonan Telah Disetujui (akan tampil Tombol "Unduh QR Code").
QR Code dimaksud gunanya agar masyarakat dapat mengecek dan memastikan suatu program penyelenggaraan PUB telah mempunyai izin atau belum.