-
Undian adalah tiap-tiap kesempatan yang diadakan oleh suatu badan untuk mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat tertentu dan dapat ikut serta memperoleh hadiah berupa uang atau benda, yang akan diberikan kepada peserta-peserta yang ditunjuk sebagai pemenang dengan jalan undi atau dengan lain cara menentukan untung yang tidak terbanyak dapat dipengaruhi oleh peserta sendiri.
[Permensos Nomor 13/HUK/2005 ps 1 ay 1]
-
Undian Gratis Berhadiah adalah suatu undian yang diselenggarakan secara cuma-cuma dan digabungkan/dikaitkan dengan perbuatan lain.
[Permensos Nomor 13/HUK/2005 ps 1 ay 4]
-
Undian Gratis Berhadiah Langsung adalah suatu undian yang penentuan pemenangnya dilakukan secara langsung dan pemenangnya dapat mengetahui langsung hadiah yang dimenangkannya, misalnya antara lain dengan kupon lintingan/gosok/kerik.
[Kepmensos Nomor 73/HUK/2002]
-
Undian Gratis Berhadiah Tidak Langsung adalah suatu undian yang penentuan pemenangnya dilakukan dengan cara diundi pada waktu tertentu setelah berakhirnya masa penyelenggaraan undian, misalnya antara lain mengundi amplop, kartupos, dan kupon.
[Kepmensos Nomor 73/HUK/2002]
-
UU Nomor 22 Tahun 1954 tentang Undian
-
UU Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan
-
PP Nomor 132 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian
-
PP Nomor 3 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Sosial
-
Keppres Nomo 48 Tahun 1973 tentang Penertiban Penyelenggaraan Undian
-
Kepmensos Nomor 73/HUK/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Izin dan Penyelenggaraan Undian Gratis
-
Permensos Nomor 13/HUK/2005 tentang Izin Undian
-
Pemensos Nomor 4 Tahun 2021 tentang Undian Gratis Berhadiah
-
Terhimpunnya dana Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS) yang diperuntukkan bagi upaya peningkatan kesejahteraan sosial.
-
Terselenggaranya undian gratis berhadiah secara tertib dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
-
Terhimpunnya pajak atas hadiah sebagai kontribusi negara.
-
Terlindunginya masyarakat dari dampak penipuan berkedok UGB.
Tata Cara Permohonan Izin
-
Permohonan izin diajukan kepada Menteri Sosial RI up. Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum penyelenggaraan undian.
[Kepmensos Nomor 73/HUK/2002 angka III.B.1 dan III.B.3]
-
Permohonan izin dibuat secara tertulis di atas kertas kop surat resmi (asli), bermeterai Rp. 6.000 (enam ribu), serta menyebutkan penanggungjawabnya.
[Kepmensos Nomor 73/HUK/2002 angka III.B.2]
-
Permohonan izin UGB yang diwakilkan oleh agensi dapat ditanda tangani oleh agensi dengan menggunakan kop surat agensi.
-
Permohonan izin harus menyebutkan pokok-pokok kegiatan dari organisasi/badan yang bersangkutan.
[Kepmensos Nomor 73/HUK/2002 angka III.A.1]
-
Melampirkan surat rekomendasi dari Gubernur/Pemerintah Daerah setempat.
[Permensos Nomor 13/HUK/2005 ps 10]
-
Untuk penyelenggaraan undian yang berasal dari luar negeri harus diajukan oleh organisasi/badan/perwakilan yang berkedudukan di Indonesia.
[Kepmensos Nomor 73/HUK/2002 angka III.A.1]
-
Hadiah berupa barang harus mencantumkan harga menurut standar pasar dan dalam hal ada perbedaan selisih harga sebanyak-banyaknya 5% (lima persen) dari harga pasar yang berlaku.
[Permensos Nomor 13/HUK/2005 ps 12]
-
Hadiah-hadiah harus telah tersedia pada saat permohonan izin diajukan atau selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum penyegelan.
[Kepmensos Nomor 73/HUK/2002 angka III.A.1]
-
Pada saat mengajukan permohonan izin undian, penyelenggara harus sudah melampirkan bukti setor pajak sebesar 25% terkait dengan hadiah berupa uang tunai yang dimasukkan ke dalam kemasan produk.
[Juknis]
Catatan:
-
Permohonan izin dari penyelenggara yang menggunakan agensi harus melampirkan surat kuasa dari penyelenggara kepada agensi.
-
Permohonan izin dari penyelenggara yang menugaskan pegawainya untuk melakukan pengurusan harus melampirkan surat tugas jika belum memiliki ID Card.
-
Penarikan undian harus bersifat terbuka untuk umum.
-
Melampirkan contoh iklan/promosi.
-
Melampirkan kuitansi pembelian untuk hadiah berupa emas.
Syarat-Syarat Permohonan Izin
-
Diajukan oleh suatu Badan yang berbadan hukum atau yang tidak berbadan hukum.
-
Mempunyai akta pendirian atau akta notaris atau keputusan suatu pembentukan panitia/organisasi.
-
Mempunyai susunan pengurus/kepanitiaan.
-
Mempunyai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
-
Menyebutkan pokok-pokok kegiatan dari organisasi/badan yang bersangkutan.
-
Bagi badan yang akan menyelenggarakan undian gratis berhadiah sekurang-kurangnya harus telah terdaftar pada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Bagi badan yang kegiatannya di bidang usaha perdagangan harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
-
Hadiah yang berupa barang harus mencantumkan harga sesuai dengan harga pasar yang berlaku pada saat itu dan apabila ada perbedaan selisih harga atau sponsor sebanyak-banyaknya 5% dari harga yang berlaku dengan disertai surat pernyataan dari pihak sponsor yang bersangkutan.
-
Hadiah harus tersedia pada saat permohonan izin diajukan atau sebelum jangka waktu penyelenggaraan.
-
Melampirkan surat kuasa bagi penyelenggara yang menggunakan agensi dan surat tugas bagi penyelenggara yang menugaskan pegawainya untuk melakukan pengurusan izin.
-
Melampirkan contoh iklan/promosi pada saat mengajukan permohonan izin.
-
Untuk penyelenggaraan undian yang berasal dari luar negeri harus diajukan oleh organisasi/badan/perwakilan yang berkedudukan hukum di wilayah Negara Kesatuan RI.
Ketentuan Surat Permohonan Izin
Surat Permohonan Izin harus menyebutkan:
-
Nama badan dan alamat yang masih berlaku secara jelas.
-
Nama pemohon dan jabatan pada badan atau organisasi.
-
Jenis barang/jasa yang dipromosikan.
-
Mekanisme dan teknis penyelenggaraan undian.
-
Teknis penentuan pemenang.
-
Jangka waktu dan wilayah penyelenggaraan.
-
Tempat dan tanggal penyegelan kupon/sarana kelengkapan hadiah (untuk undian gratis berhadiah langsung).
-
Tempat dan tanggal penyegelan dan penarikan (untuk undian gratis berhadiah tidak langsung).
-
Daftar dan jenis hadiah (secara rinci dan jelas mengenai jenis, jumlah, merek/tipe, dan tahun pembuatannya dengan mempertimbangkan nilai guna/manfaat hadiah tersebut).
-
Tanggal dan cara pengumuman hasil penarikan undian melalui media massa.
Kewajiban Penyelenggaraan Undian
Sebelum penyelenggaraan dimulai (untuk mendapatkan Surat Izin Promosi)
-
Membayar biaya permohonan izin sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap penarikan/periode dan biaya izin iklan/promosi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
[Permensos Nomor 13/HUK/2005 ps 24 ay 2 dan PP No. 3 Tahun 2012)
Catatan:
-
Disetor/ditransfer melalui rekening BRI nomor 0335-01-003213-30-0
BPN 182 Ditjen Dayasos.
-
Membantu usaha kesejahteraan sosial dengan menyetorkan dana kesejahteraan sosial sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari jumlah keseluruhan hadiah.
[Permensos Nomor 13/HUK/2005 ps 24 ay 3]
Catatan:
-
Disetor/ditransfer melalui rekening rekening BNI Cabang Kramat Jakarta nomor 1515871331 RPL 182 PDHL Dit. Dayasos. (bagi provinsi yang belum menggunakan sistem online).
-
Bagi provinsi yang telah menggunakan sistem Aplikasi Simppsdbs Online dalam pengajuan izin UGB, maka pembayaran Dana UKS/Hibah dapat dilakukan setelah status permohonan Rekomendasi Telah Selesai melalui Virtual Account (VA) BNI. VA akan muncul secara otomatis pada saat Status permohonan Rekomendasi Telah Selesai - dan muncul pada Tab Biaya-Biaya.
Setelah penyelenggaraan berakhir
-
Memungut dan menyetorkan pajak penghasilan atas hadiah undian dari setiap pemenang sebesar 25% dari nilai hadiah ke Kas Negara melalui Bank Pemerintah atau langsung ke Kantor Pelayanan Pajak setempat.
[PP Nomor 132 Tahun 2000]
[Permensos Nomor 13/HUK/2005 ps 24 ay 1]
-
Mengumumkan daftar nama para pemenangnya melalui media massa dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dilakukan pengundian.
[Permensos Nomor 13/HUK/2005 ps 25 ay 1]
Catatan:
-
Berlaku untuk Undian Gratis Berhadiah Tidak Langsung (UGBTL).
-
Jika penyelenggaraan lebih dari 1 periode, dilakukan tiap periode.
-
Menyerahkan hadiah kepada para pemenang paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pengumuman pemenang.
[Juknis]
Catatan:
-
Jika penyelenggaraan lebih dari 1 periode, dilakukan tiap periode.
-
Menyampaikan laporan secara tertulis mengenai hasil penyelenggaraan undian dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah penyerahan/pemberian hadiah kepada para pemenang.
[Permensos Nomor 13/HUK/2005 ps 26 ay 1]
Catatan:
-
Berlaku untuk Undian Gratis Berhadiah Tidak Langsung (UGBTL).
-
Jika penyelenggaraan lebih dari 1 periode, dilakukan tiap periode.
-
Menyerahkan Hadiah Tidak Tertebak (HTT)/Tidak Diambil Pemenang (TDP) kepada Kementerian Sosial RI selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak tanggal berakhirnya pengumuman pemenang.
[Permensos Nomor 13/HUK/2005 ps 25 ay 2]
Catatan:
-
Berlaku untuk Undian Gratis Berhadiah Tidak Langsung (UGBTL).
-
Jika penyelenggaraan lebih dari 1 periode, dilakukan tiap periode.
UNDUH e-SABi
Agensi dan Penyelenggara UGB diwajibkan mengunduh Aplikasi e-SABi melalui Play Store. Agensi dan Penyelenggara dapat mencari Aplikasi e-SABi dengan menggunakan kata kunci "esabi" di Google Play pada perangkat selular.
Manfaat Aplikasi Mobile E-SABi untuk Agensi dan penyelenggara :
a. Dapat mengetahui status permohonan izin UGB ;
b. Dapat melihat semua informasi dan peraturan perundangan-undangan tentang UGB ;
c. Dapat melakukan tanya jawab dengan Helpdesk Direktorat PSDBS.
UNDUH - QR Code
Agensi dan Penyelenggara UGB , diwajibkan per tanggal 8 April 2019, agar mencantumkan QR Code pada semua materi promosi UGB antara lain melalui spanduk, banner, leafleat, website dan lain-lain.
QR Code dapat diunduh dari Aplikasi Simppsdbs apabila Permohonan Telah Disetujui (akan tampil Tombol "Unduh QR Code").
QR Code dimaksud gunanya agar masyarakat dapat mengecek dan memastikan suatu program penyelenggaraan UGB telah mempunyai izin atau belum.
UGB Langsung
-
Batas waktu penyegelan paling lambat 2 (dua) hari sebelum jangka waktu dimulainya undian.
-
Pada saat penyegelan, penyelenggara harus dapat menunjukkan semua kupon undian, baik yang tertera jenis hadiah maupun yang tidak ada (belum beruntung). Apabila penyelenggara mengalami kesulitan untuk menunjukkan keseluruhan kupon undian tersebut, penyegelan dapat tetap dilakukan terhadap sample kupon undian dengan melampirkan surat pernyataan di atas meterai Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah).
-
Penyegelan harus dihadiri oleh pihak Kementerian Sosial RI (c.q. Direktorat PSDBS) dan/atau Dinas Sosial setempat, Kepolisian, serta Notaris.
-
Berakhirnya jangka waktu penyelenggaraan undian sama dengan akhir batas klaim hadiah.
-
Jangka waktu penyelenggaraan undian paling lama 1 (satu) tahun dihitung mulai dari tanggal penyegelan sampai dengan akhir batas klaim hadiah.
UGB Tidak Langsung
-
Penyegelan dilakukan maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah jangka waktu penyelenggaraan program berakhir, kecuali:
-
Untuk kegiatan penyelenggaraan undian yang dilakukan di mal, terkait adanya pameran atau event-event lainnya, dimana penarikan dilakukan pada saat berakhirnya penukaran/pemasukkan kupon, maka penyegelan dapat dilakukan pada hari yang sama dengan penarikan dengan jam yang berbeda hingga 1 (satu) jam sebelum acara penarikan.
-
Untuk penyelenggaraan undian yang terdiri dari 2 atau lebih periode, penyegelan dilakukan maksimal 7 (hari) hari kerja setelah jangka waktu periode terkait berakhir.
-
Untuk penyelenggaraan undian secara manual atau menggunakan kupon yang bersifat nasional, penyegelan dapat dilakukan maksimal 14 hari kerja setelah jangka waktu penyelenggaraan program berakhir atau setelah jangka waktu periode berakhir untuk yang terdiri dari 2 atau lebih periode.
-
Penyegelan harus dihadiri oleh pihak Kementerian Sosial RI (c.q. Direktorat PSDBS) dan/atau Dinas Sosial setempat.
-
Pembukaan segel harus dilakukan oleh pihak Kementerian Sosial RI (c.q. Direktorat PSDBS) dan/atau Dinas Sosial setempat dengan disaksikan Kepolisian (jika dilaksanakan di tempat terbuka) dan Notaris.
-
Penarikan dilakukan maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah penyegelan. Jika terjadi pengunduran jadwal penarikan, maka Penyelenggara wajib mengirimkan surat permohonan perubahan jadwal ke Direktorat PSDBS.
-
Pada saat penarikan undian, tidak diperbolehkan adanya pemenang cadangan untuk mengganti pemenang yang telah memenuhi syarat.
[Kepmensos Nomor 73/HUK/2002 angka V.9]
-
Pernyataan pengesahan pemenang undian harus dilakukan oleh pihak Kementerian Sosial RI (c.q. Direktorat PSDBS), sesuai UU No. 22 tahun 1954 tentang Undian Gratis Berhadiah, untuk selanjutnya diberitaacarakan oleh Notaris.
-
Penyelenggara wajib menyerahkan bukti setor pajak penghasilan atas undian baik untuk pajak yang ditanggung penyelenggara maupun pemenang pada saat penyampaian laporan pelaksanaan.
-
Jangka waktu penyelenggaraan undian maksimal 1 (satu) tahun dihitung mulai dari tanggal produk barang/jasa yang dipromosikan dalam program.
Laporan Hasil Pelaksanaan
-
Penerima izin/penyelenggara undian berkewajiban menyampaikan laporan secara tertulis mengenai hasil penyelenggaraan undian dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah penyerahan/pemberian hadiah kepada para pemenang.
[Permensos Nomor 13/HUK/2005 ps 26 ay 1]
-
Laporan disampaikan kepada Menteri Sosial RI dengan tembusan Gubernur dimana pengundian dilaksanakan dengan melampirkan:
-
Berita Acara Pelaksanaan Pengundian untuk Undian Gratis Berhadiah Tidak Langsung dan/atau Berita Acara Penyegelan untuk Undian Gratis Berhadiah Langsung yang disahkan oleh Notaris.
-
Daftar pemenang hadiah undian dan bukti tanda terima/penyerahan hadiah serta fotokopi KTP/identitas diri lainnya yang masih berlaku dari pemenang.
-
Daftar hadiah undian yang tidak diambil oleh pemenang/hadiah tidak tertebak atau tidak ada pemenangnya (apabila ada).
-
Tanda bukti penyetoran pajak penghasilan atas hadiah undian ke Kas Negara setempat melalui bank persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Final (SSP Final).
[Permensos Nomor 13/HUK/2005 ps 27]
-
Jumlah dan hadiahnya tidak dapat diketahui/dideteksi terlebih dulu oleh pemberi izin ataupun dari segi pengamanan, baik terhadap pelaksanaan undian maupun alat/sarana yang digunkan untuk menyelenggarakan suatu undian tidak dapat dijamin.
-
Undian yang dilakukan untuk promosi/penjualan barang atau jasa antara lain:
-
Obat-obatan yang dikonsumsi.
-
Rokok dan minuman keras dan lain-lain yang membahayakan bagi kesehatan/keselematan jiwa.
-
Menurut sifatnya tidak layak untuk dipromosikan.
-
Tidak mendukung usaha-usaha kesejahteraan sosial sesuai dengan kebijaksanaan/peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Menurut ketentuan perundang-undangan dilarang untuk dipromosikan - Suplemen makanan dan alat-alat kesehatan berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999).
-
Pemohon bukan perusahaan yang mempromosikan produk kecuali saling bekerjasama.
-
Undian Gratis Berhadiah Langsung dilakukan dengan cara menyusun/merangkai huruf/potongan gambar yang lebih dari 5 (lima) susunan/rangkaian huruf/potongan gambar tertentu.
[Kepmensos Nomor 73/HUK/2002 angka VI]
Catatan:
-
Undian Gratis Berhadiah melalui SMS tidak diperkenankan dalam bentuk kuis atau pertanyaan yang diajukan sehingga mendorong peserta untuk berulang-ulang (sebanyak-banyaknya) mengirimkan SMS (hanya diperkenankan satu kali pengiriman SMS dalam satu program) dan harus ada produk barang/jasa yang dipromosikan.
Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah yang dilakukan tanpa izin atau menyimpang dari ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Pemberi Izin Undian, akan dikenakan sanksi sebagai berikut:
-
Sesuai UU Nomor 22 Tahun 1954 tentang Undian Pasal 12, yaitu denda sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) atau pidana penjara selama- lamanya 1 tahun.
-
Sesuai UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 62 ayat (2), yaitu denda sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) atau pidana penjara selama-lamanya 2 tahun.
Sanksi yang berupa penolakan permohonan izin untuk penyelenggaraan undian gratis berikutnya dikenakan kepada:
-
Penerima izin yang belum melaporkan penyelenggaraan undian berdasarkan laporan hasil pelaksanaan undian gratis dan/atau laporan dari petugas pemantau.
-
Penerima izin yang belum menindaklanjuti hasil temuan berdasarkan laporan hasil pelaksanaan undian gratis atau laporan petugas dari pemantau.
Pengawasan dan Pengendalian
-
Pelaksanaan penarikan UGB diawalai dengan penyegelan, disaksikan dan disahkan oleh pejabat dan/atau petugas yang ditunjuk dari Kementerian Sosial RI, Dinas Sosial Provinsi, Kepolisian, dan Notaris.
-
Untuk penyelenggaraan UGB yang menyimpang dari ketentuan izin (legal) atau UGB tanpa izin (ilegal) diambil tindakan preventif (pembinaan dan himbauan) dan tindakan represif (penyidikan, penyitaan, dan penuntutan) yang dilakukan oleh PPNS bidang undian Kementerian Sosial RI sesuai batas kewenangannya, serta berkoordinasi dengan pihak Kepolisian (KORWAS PPNS) setempat untuk penanganan lebih lanjut.
Tugas dan Fungsi Kepolisian
-
Berdasarkan Permensos Nomor 13/HUK/2005 tentang Izin Undian pasal 18 dan 20 disebutkan bahwa keberadaan Kepolisian dibutuhkan sebagai saksi penyegelan (untuk UGB Langsung dan UGB Tidak Langsung) dan pelaksanaan pengundian (untuk UGB Langsung).
-
Dalam penyelenggaraan UGB yang berkaitan dengan penyelenggaraan event-event di mal atau di tempat-tempat keramaian, peran kepolisian juga diperlukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti adanya kerusuhan atau adanya complaint yang mengakibatkan acara tidak berlangsung sebagaimana mestinya.
-
Dalam UU No. 30 tahun 2004 disebutkan bahwa Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang membuat akta otentik.
-
Inti dari tugas Notaris adalah merekam secara tertulis dan otentik hubungan-hubungan hukum antara para pihak, yang secara mufakat meminta bantuan jasa-jasa Notaris.
-
Berdasarkan Permensos Nomor 13/HUK/2005 tentang Izin Undian pasal 18, 20, dan 21 disebutkan bahwa keberadaan Notaris dibutuhkan untuk membuat dan mengesahkan Berita Acara Penyegelan (untuk UGB Langsung dan UGB Tidak Langsung) dan Berita Acara Pelaksanaan Pengundian (untuk UGB Tidak Langsung).
-
Dalam penyelenggaraan UGB Tidak Langsung, pemenang hasil pengundian harus dinyatakan sah terlebih dahulu oleh pihak Kementerian Sosial RI (c.q. Direktorat PPSDBS) dan/atau Dinas Sosial setempat sebelum dibuat Berita Acara Pelaksanaan Pengundian oleh Notaris.
Berdasarkan hasil keputusan rapat Tim Pertimbangan pada hari Selasa, 6 Februari 2018 yang dihadiri oleh Wakil dari Kementerian Sosial, DPM PTSP Provinsi DKI Jakarta, Kementerian Perdagangan RI, BRTI, dan Praktisi Bidang IT, menghasilkan kesepekatan bahwa penyelenggaraan undian melalui media komunikasi 2 (dua) arah yang dapat diakses oleh orang banyak seperti Facebook, Instagram, WhatsApp, dan Line dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Media sosial hanya sebagai perantara komunikasi, Penyelenggara harus memiliki domain resmi milik perusahaan dan wajib memberikan data yang transparan yang dapat diakses oleh peserta;
-
Penyelenggara memiliki kemampuan dalam mengelola data/memindahkan data secara manual dari media sosial ke dalam data base perusahaan;
-
Adanya surat pernyataan bahwa penyelenggara akan mengelola data dan meberikan informasi secara jujur dan benar;
-
Penyelenggara mampu melakukan ujicoba yang dapat menampilkan sistem berjalan dengan baik, artinya ketika peserta mengirimkan data, peserta dapat melihat data keikutsertaanya pada website resmi perusahaan;
-
Penyelenggara wajib menginput/mengupdate ke dalam database perusahaan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah peserta mengirimkan data;
-
Data peserta dapat diakses pada website perusahaan maksimal selama 3 (tiga) bulan setelah program berakhir;
-
Penyelenggara wajib menjamin kerahasiaan data peserta;
-
Jangka waktu penyelenggaraan maksimal 90 (sembilan puluh) hari kalender.