-
Undian adalah tiap-tiap kesempatan yang diadakan oleh suatu badan untuk mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat tertentu dan dapat ikut serta memperoleh hadiah berupa uang atau benda, yang akan diberikan kepada peserta-peserta yang ditunjuk sebagai pemenang dengan jalan undi atau dengan lain cara menentukan untung yang tidak terbanyak dapat dipengaruhi oleh peserta sendiri.
[Permensos Nomor 13/HUK/2005 ps 1 ay 1]
-
Undian Gratis Berhadiah adalah suatu undian yang diselenggarakan secara cuma-cuma dan digabungkan/dikaitkan dengan perbuatan lain.
[Permensos Nomor 13/HUK/2005 ps 1 ay 4]
-
Undian Gratis Berhadiah Langsung adalah suatu undian yang penentuan pemenangnya dilakukan secara langsung dan pemenangnya dapat mengetahui langsung hadiah yang dimenangkannya, misalnya antara lain dengan kupon lintingan/gosok/kerik.
[Kepmensos Nomor 73/HUK/2002]
-
Undian Gratis Berhadiah Tidak Langsung adalah suatu undian yang penentuan pemenangnya dilakukan dengan cara diundi pada waktu tertentu setelah berakhirnya masa penyelenggaraan undian, misalnya antara lain mengundi amplop, kartupos, dan kupon.
[Kepmensos Nomor 73/HUK/2002]
-
UU Nomor 22 Tahun 1954 tentang Undian
-
UU Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan
-
PP Nomor 132 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian
-
PP Nomor 3 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Sosial
-
Keppres Nomo 48 Tahun 1973 tentang Penertiban Penyelenggaraan Undian
-
Pemensos Nomor 4 Tahun 2021 tentang Undian Gratis Berhadiah
-
Terhimpunnya dana Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS) yang diperuntukkan bagi upaya peningkatan kesejahteraan sosial.
-
Terselenggaranya undian gratis berhadiah secara tertib dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
-
Terhimpunnya pajak atas hadiah sebagai kontribusi negara.
-
Terlindunginya masyarakat dari dampak penipuan berkedok UGB.
Tata Cara Permohonan Izin
Tahapan pelayanan izin UGB dan PUB online merupakan standar operasional prosedur dan Teknis manual pelaksanaan pelayanan dalam aplikasi sistem online izin UGB dan PUB online. Tahapan pelayanan izin UGB dan PUB online melalui :
-
Registrasi
Regristrasi merupakan tahapan awal dalam proses pendaftaran izin penyelenggaraan UGB oleh penyelenggara. Registrasi dilakukan oleh:
-
Petugas
Petugas regristrasi merupakan seseorang yang dianggap cakap untuk melakukan segala hal dalam pengurus perizinan UGB. Petugas ditunjuk oleh penyelenggara. Penunjukan harus dalam bentuk surat tugas yang akan digunakan sebagai lampiran dalam proses regristrasi. Proses regristrasi oleh petugas dilakukan melalui sistem online di kedudukan masing-masing Tahapan dalam proses regristrasi petugas adalah sebagi berikut:
a. membuat user name dan password;
b. mengunggah data petugas;
c. menggunggah surat tugas;
d. menerima login registrasi data petugas.
Login registrasi data petugas bersifat pribadi, rahasia, dan tidak diperkenankan dipergunakan oleh pihak lain.
-
Institusi
Pelaksanaan registrasi institusi dilakukan oleh calon penyelenggara melalui sistem online ditempat kedudukan masing-masing. Registrasi institusi merupakan kesiapan legalitas calon penyelenggara hingga dianggap sah untuk mendapatkan izin penyelenggaraan UGB atau PUB. Tahapan dalam proses regristrasi institusi adalah sebagai berikut:
a. melakukan registrasi data petugas; dan
b. mengunggah data institusi.
Pelaksanaan registrasi untuk penyelenggaraan izin penyelenggaraan UGB dengan melampirkan berkas:
a. akta pendirian yang dibuat oleh notaris;
b. surat tanda daftar dari Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia;
c. surat izin usaha atau nomor induk berusaha; dan
d. nomor pokok wajib pajak yang dinyatakan valid baik dalam masa penggunaan maupun dalam hal identitas;
Verifikasi legalitas institusi dilakukan oleh dinas sosial daerah provinsi dan/atau unit pelayanan terpadu satu pintu. Setelah melakukan registrasi, petugas dan institusi berstatus aktif.
Bagi penyelenggara yang telah terdaftar data legalitas pada sistem online wajib memperbaharui perubahan berkas secara berkala untuk memudahkan proses perizinan.
-
Pengajuan rekomendasi program
Pengajuan rekomendasi program dilaksanakan dengan tahapan:
a. Pengisian data rencana program dilakukan oleh petugas penyelenggara di daerah setempat yang telah melakukan registrasi. Data rencana program UGB yang perlu di input/diisi dalam kolom aplikasi meliputi:
a) nama organisasi penyelenggara UGB;
b) alamat jelas organisasi penyelenggara UGB;
c) nama pemohon dan jabatan pada organisasi penyelenggara UGB;
d) jenis barang/jasa yang dipromosikan;
e) nama program UGB;
f) mekanisme dan teknis penyelenggaraan UGB;
g) wilayah penyelenggaraan UGB;
h) angka waktu promosi;
i) angka waktu penyelenggaraan UGB;
j) tempat dan tanggal penyegelan;
k) tanggal batas klaim dalam hal penyelenggaraan UGB langsung;
l) tempat dan tanggal penentuan pemenang;
m) tempat dan tanggal pengesahan pemenang;
n) daftar dan hadiah dijelaskan secara lengkap dan rinci mengenai jenis, jumlah, merk/tipe, dan tahun pembuatannya dengan mempertimbangkan nilai guna/manfaat dari hadiah tersebut;
? cara penentuan pemenang UGB; dan
? cara penentuan pemenang.
Setelah berhasil menginput/mengisi rencana program UGB, penyelenggara akan mendapatkan nomor bukti regristrasi rencana program.
b. Verifikasi data rencana program:
Verifikasi data rencana program dilakukan oleh Dinas Sosial daerah Provinsi untuk pemeriksaan bonafiditas institusi, pemeriksaan hadiah, dan berkas data dukung hadiah guna memberikan status rencana program diverifikasi. Dalam hal rencana program tidak disetujui, penyelenggara harus melakukan revisi rencana program.
c. Dinas Sosial daerah Provinsi memberikan rekomendasi terhadap hasil verifikasi yang telah disetujui untuk disampaikan kepada pemohon dan unit kerja eselon II yang menyelenggarakan izin UGB.
d. Penyelenggara harus mengunggah bukti pembayaran setelah rencana program disetujui oleh Dinas Sosial daerah Provinsi dan/atau unit pelayanan terpadu 1 (satu) pintu.
e. Dalam hal pemerintah daerah provinsi menerapkan pengurusan perizinan terpadu, rekomendasi dikeluarkan oleh unit pelayanan terpadu 1 (satu) pintu.
-
Verifikasi Program
Verifikasi program dilakukan oleh petugas Kementerian Sosial, yang dilakukan terhadap :
a. permohonan izin program termasuk menetapkan kategori UGB atau PUB; dan
b. data pembayaran biaya.
5. Verifikasi permohonan izin program untuk UGB meliputi :
a. angka waktu penyelenggaraan;
b. media undian;
c. mekanisme program;
d. cara penentuan pemenang; dan
e. cara pengumuman pemenang.
6. Verifikasi data pendukung permohonan izin program berupa:
a. contoh materi promosi;
b. contoh kupon; danuser acceptance testing untuk permohonan izin program melalui media SMS
7. Permohonan program yang belum lengkap/tidak jelas di klarifikasi kepada penyelenggara untuk direvisi.
8. Permohonan program yang disetujui akan dikonfirmasi ke penyelenggara secara online.
9. Kementerian Sosial dapat menolak permohonan izin apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Verifikasi data pembayaran biaya dilakukan untuk memastikan jumlah yang dibayarkan oleh penyelenggara sesuai dengan jumlah biaya yang harus disetorkan.
11. Besarnya jumlah pembayaran izin penyelenggaraan UGB dan PUB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Pemohon wajib melakukan penyetoran jika terdapat selisih kekurangan pembayaran.
13. Penerbitan Izin Promosi atau Izin Dalam Proses
Penerbitan izin promosi atau izin dalam proses dilakukan apabila permohonan program telah disetujui oleh petugas dari Kementerian Sosial.Izin promosi atau izin dalam proses dikirim ke penyelenggara dengan tembusan kepada Dinas Sosial daerah Provinsi dan Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
14. Penerbitan Izin Undian atau Izin Pengumpulan
Penerbitan izin undian atau izin pengumpulan diberikan kepada pemohon untuk menyelenggarakan UGB dsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Izin undian dapat didownload oleh penyelenggara dengan tembusan kepada Dinas Sosial Provinsi dan Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
15. Verifikasi Permohonan di Kementerians Sosial terhitung setelah Rekomendasi Provinsi terbit. Jangka Waktu Proses Verifikasi Pembayaran kurang lebih 2 (dua) hari kerja, sedangkan proses verifikasi permohonan saat sudah di Kemeneterian Sosial kurang lebih 3 (tiga) hari kerja. Penerbitan surat izin kurang lebih 2 (dua) hari kerja dari status disetujui Kemeneterian Sosial. Dan untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial tetang penyelenggara Undian Gratis Berhadiah (UGB) kurang lebih 14 (empat belas) hari kerja dari jadinya Surat Izin Promosi Undian Gratis Berhadiah (UGB) terbit.
-
Surat Tugas atau surat Kuasa dari Pimpinan dalam pengisian/Penginputan Permohonan.
-
Akta Notaris dan SK Kemenkumham
-
Nomor Wajib Pokok Pajak (NPWP) Perusahaan
-
Izin Usaha (untuk KBLI Resiko Tinggi)
-
Nomor Induk Berusaha (NIB)
-
Bukti Setor PBB/Surat Sewa
-
KTP Direktur
-
Surat Pernyataan Keabsahan/ Kebenaran Dokumen
-
Contoh Promosi
-
Kwitansi/Bukti Pembelian Hadiah
-
Contoh Kupon (apabila menggunakan kupon)
Ketentuan Surat Permohonan Izin
Surat Permohonan Izin harus menyebutkan:
-
Nama badan dan alamat yang masih berlaku secara jelas.
-
Nama pemohon dan jabatan pada badan atau organisasi.
-
Jenis barang/jasa yang dipromosikan.
-
Mekanisme dan teknis penyelenggaraan undian.
-
Teknis penentuan pemenang.
-
Jangka waktu dan wilayah penyelenggaraan.
-
Tempat dan tanggal penyegelan kupon/sarana kelengkapan hadiah (untuk undian gratis berhadiah langsung).
-
Tempat dan tanggal penyegelan dan penarikan (untuk undian gratis berhadiah tidak langsung).
-
Daftar dan jenis hadiah (secara rinci dan jelas mengenai jenis, jumlah, merek/tipe, dan tahun pembuatannya dengan mempertimbangkan nilai guna/manfaat hadiah tersebut).
-
Tanggal dan cara pengumuman hasil penarikan undian melalui media massa.
Kewajiban Penyelenggaraan Undian
Sebelum penyelenggaraan dimulai (untuk mendapatkan Surat Izin Promosi)
-
Membayar biaya permohonan izin sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap penarikan/periode dan biaya izin iklan/promosi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
[Permensos Nomor 4 Tahun 2021 pasal 9 point a dan PP No. 3 Tahun 2012)
Catatan:
-
Disetor/ditransfer melalui rekening BRI nomor 0335-01-003213-30-0
BPN 182 Ditjen Dayasos.
-
Membantu usaha kesejahteraan sosial dengan menyetorkan dana kesejahteraan sosial sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari jumlah keseluruhan hadiah.
[Permensos Nomor 4 Tahun 2021 pasal 9 point b]
Catatan:
-
Disetor/ditransfer melalui rekening BNI Cabang Kramat Jakarta nomor 1515871331 RPL 182 PDHL Dit. Dayasos. (bagi provinsi yang belum menggunakan sistem online).
-
Bagi provinsi yang telah menggunakan sistem Aplikasi Simppsdbs Online dalam pengajuan izin UGB, maka pembayaran Dana UKS/Hibah dapat dilakukan setelah status permohonan Rekomendasi Telah Selesai melalui Virtual Account (VA) BNI. VA akan muncul secara otomatis pada saat Status permohonan Rekomendasi Telah Selesai - dan muncul pada Tab Biaya-Biaya.
Setelah penyelenggaraan berakhir
-
Memungut dan menyetorkan pajak penghasilan atas hadiah undian dari setiap pemenang sebesar 25% dari nilai hadiah ke Kas Negara melalui Bank Pemerintah atau langsung ke Kantor Pelayanan Pajak setempat.
[PP Nomor 132 Tahun 2000]
[Permensos Nomor 13/HUK/2005 ps 24 ay 1]
-
Mengumumkan daftar nama para pemenangnya melalui media massa dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dilakukan pengundian.
[Permensos Nomor 13/HUK/2005 ps 25 ay 1]
Catatan:
-
Berlaku untuk Undian Gratis Berhadiah Tidak Langsung (UGBTL).
-
Jika penyelenggaraan lebih dari 1 periode, dilakukan tiap periode.
-
Menyerahkan hadiah kepada para pemenang paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pengumuman pemenang.
[Juknis]
Catatan:
-
Jika penyelenggaraan lebih dari 1 periode, dilakukan tiap periode.
-
Menyampaikan laporan secara tertulis mengenai hasil penyelenggaraan undian dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah penyerahan/pemberian hadiah kepada para pemenang.
[Permensos Nomor 13/HUK/2005 ps 26 ay 1]
Catatan:
-
Berlaku untuk Undian Gratis Berhadiah Tidak Langsung (UGBTL).
-
Jika penyelenggaraan lebih dari 1 periode, dilakukan tiap periode.
-
Menyerahkan Hadiah Tidak Tertebak (HTT)/Tidak Diambil Pemenang (TDP) kepada Kementerian Sosial RI selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak tanggal berakhirnya pengumuman pemenang.
[Permensos Nomor 13/HUK/2005 ps 25 ay 2]
Catatan:
-
Berlaku untuk Undian Gratis Berhadiah Tidak Langsung (UGBTL).
-
Jika penyelenggaraan lebih dari 1 periode, dilakukan tiap periode.
UGB Langsung
-
Batas waktu penyegelan paling lambat 2 (dua) hari sebelum jangka waktu dimulainya undian.
-
Pada saat penyegelan, penyelenggara harus dapat menunjukkan semua kupon undian, baik yang tertera jenis hadiah maupun yang tidak ada (belum beruntung). Apabila penyelenggara mengalami kesulitan untuk menunjukkan keseluruhan kupon undian tersebut, penyegelan dapat tetap dilakukan terhadap sample kupon undian dengan melampirkan surat pernyataan di atas meterai Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah).
-
Penyegelan harus dihadiri oleh pihak Kementerian Sosial RI (c.q. Direktorat PSDBS) dan/atau Dinas Sosial setempat, Kepolisian, serta Notaris.
-
Berakhirnya jangka waktu penyelenggaraan undian sama dengan akhir batas klaim hadiah.
-
Jangka waktu penyelenggaraan undian paling lama 1 (satu) tahun dihitung mulai dari tanggal penyegelan sampai dengan akhir batas klaim hadiah.
UGB Tidak Langsung
-
Penyegelan dilakukan maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah jangka waktu penyelenggaraan program berakhir, kecuali:
-
Untuk kegiatan penyelenggaraan undian yang dilakukan di mal, terkait adanya pameran atau event-event lainnya, dimana penarikan dilakukan pada saat berakhirnya penukaran/pemasukkan kupon, maka penyegelan dapat dilakukan pada hari yang sama dengan penarikan dengan jam yang berbeda hingga 1 (satu) jam sebelum acara penarikan.
-
Untuk penyelenggaraan undian yang terdiri dari 2 atau lebih periode, penyegelan dilakukan maksimal 7 (hari) hari kerja setelah jangka waktu periode terkait berakhir.
-
Untuk penyelenggaraan undian secara manual atau menggunakan kupon yang bersifat nasional, penyegelan dapat dilakukan maksimal 14 hari kerja setelah jangka waktu penyelenggaraan program berakhir atau setelah jangka waktu periode berakhir untuk yang terdiri dari 2 atau lebih periode.
-
Penyegelan harus dihadiri oleh pihak Kementerian Sosial RI (c.q. Direktorat PSDBS) dan/atau Dinas Sosial setempat.
-
Pembukaan segel harus dilakukan oleh pihak Kementerian Sosial RI (c.q. Direktorat PSDBS) dan/atau Dinas Sosial setempat dengan disaksikan Kepolisian (jika dilaksanakan di tempat terbuka) dan Notaris.
-
Penarikan dilakukan maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah penyegelan. Jika terjadi pengunduran jadwal penarikan, maka Penyelenggara wajib mengirimkan surat permohonan perubahan jadwal ke Direktorat PSDBS.
-
Pada saat penarikan undian, tidak diperbolehkan adanya pemenang cadangan untuk mengganti pemenang yang telah memenuhi syarat.
[Kepmensos Nomor 73/HUK/2002 angka V.9]
-
Pernyataan pengesahan pemenang undian harus dilakukan oleh pihak Kementerian Sosial RI (c.q. Direktorat PSDBS), sesuai UU No. 22 tahun 1954 tentang Undian Gratis Berhadiah, untuk selanjutnya diberitaacarakan oleh Notaris.
-
Penyelenggara wajib menyerahkan bukti setor pajak penghasilan atas undian baik untuk pajak yang ditanggung penyelenggara maupun pemenang pada saat penyampaian laporan pelaksanaan.
-
Jangka waktu penyelenggaraan undian maksimal 1 (satu) tahun dihitung mulai dari tanggal produk barang/jasa yang dipromosikan dalam program.
Laporan Hasil Pelaksanaan
-
Penerima izin/penyelenggara undian berkewajiban menyampaikan laporan secara tertulis mengenai hasil penyelenggaraan undian dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah penyerahan/pemberian hadiah kepada para pemenang.
[Permensos Nomor 13/HUK/2005 ps 26 ay 1]
-
Laporan disampaikan kepada Menteri Sosial RI dengan tembusan Gubernur dimana pengundian dilaksanakan dengan melampirkan:
-
Berita Acara Pelaksanaan Pengundian untuk Undian Gratis Berhadiah Tidak Langsung dan/atau Berita Acara Penyegelan untuk Undian Gratis Berhadiah Langsung yang disahkan oleh Notaris.
-
Daftar pemenang hadiah undian dan bukti tanda terima/penyerahan hadiah serta fotokopi KTP/identitas diri lainnya yang masih berlaku dari pemenang.
-
Daftar hadiah undian yang tidak diambil oleh pemenang/hadiah tidak tertebak atau tidak ada pemenangnya (apabila ada).
-
Tanda bukti penyetoran pajak penghasilan atas hadiah undian ke Kas Negara setempat melalui bank persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Final (SSP Final).
[Permensos Nomor 13/HUK/2005 ps 27]
-
Jumlah dan hadiahnya tidak dapat diketahui/dideteksi terlebih dulu oleh pemberi izin ataupun dari segi pengamanan, baik terhadap pelaksanaan undian maupun alat/sarana yang digunkan untuk menyelenggarakan suatu undian tidak dapat dijamin.
-
Undian yang dilakukan untuk promosi/penjualan barang atau jasa antara lain:
-
Obat-obatan yang dikonsumsi.
-
Rokok dan minuman keras dan lain-lain yang membahayakan bagi kesehatan/keselematan jiwa.
-
Menurut sifatnya tidak layak untuk dipromosikan.
-
Tidak mendukung usaha-usaha kesejahteraan sosial sesuai dengan kebijaksanaan/peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Menurut ketentuan perundang-undangan dilarang untuk dipromosikan - Suplemen makanan dan alat-alat kesehatan berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999).
-
Pemohon bukan perusahaan yang mempromosikan produk kecuali saling bekerjasama.
-
Undian Gratis Berhadiah Langsung dilakukan dengan cara menyusun/merangkai huruf/potongan gambar yang lebih dari 5 (lima) susunan/rangkaian huruf/potongan gambar tertentu.
[Kepmensos Nomor 73/HUK/2002 angka VI]
Catatan:
-
Undian Gratis Berhadiah melalui SMS tidak diperkenankan dalam bentuk kuis atau pertanyaan yang diajukan sehingga mendorong peserta untuk berulang-ulang (sebanyak-banyaknya) mengirimkan SMS (hanya diperkenankan satu kali pengiriman SMS dalam satu program) dan harus ada produk barang/jasa yang dipromosikan.
Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah yang dilakukan tanpa izin atau menyimpang dari ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Pemberi Izin Undian, akan dikenakan sanksi sebagai berikut:
-
Sesuai UU Nomor 22 Tahun 1954 tentang Undian Pasal 12, yaitu denda sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) atau pidana penjara selama- lamanya 1 tahun.
-
Sesuai UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 62 ayat (2), yaitu denda sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) atau pidana penjara selama-lamanya 2 tahun.
Sanksi yang berupa penolakan permohonan izin untuk penyelenggaraan undian gratis berikutnya dikenakan kepada:
-
Penerima izin yang belum melaporkan penyelenggaraan undian berdasarkan laporan hasil pelaksanaan undian gratis dan/atau laporan dari petugas pemantau.
-
Penerima izin yang belum menindaklanjuti hasil temuan berdasarkan laporan hasil pelaksanaan undian gratis atau laporan petugas dari pemantau.
Pengawasan dan Pengendalian
-
Pelaksanaan penarikan UGB diawalai dengan penyegelan, disaksikan dan disahkan oleh pejabat dan/atau petugas yang ditunjuk dari Kementerian Sosial RI, Dinas Sosial Provinsi, Kepolisian, dan Notaris.
-
Untuk penyelenggaraan UGB yang menyimpang dari ketentuan izin (legal) atau UGB tanpa izin (ilegal) diambil tindakan preventif (pembinaan dan himbauan) dan tindakan represif (penyidikan, penyitaan, dan penuntutan) yang dilakukan oleh PPNS bidang undian Kementerian Sosial RI sesuai batas kewenangannya, serta berkoordinasi dengan pihak Kepolisian (KORWAS PPNS) setempat untuk penanganan lebih lanjut.
Tugas dan Fungsi Kepolisian
-
Berdasarkan Permensos Nomor 13/HUK/2005 tentang Izin Undian pasal 18 dan 20 disebutkan bahwa keberadaan Kepolisian dibutuhkan sebagai saksi penyegelan (untuk UGB Langsung dan UGB Tidak Langsung) dan pelaksanaan pengundian (untuk UGB Langsung).
-
Dalam penyelenggaraan UGB yang berkaitan dengan penyelenggaraan event-event di mal atau di tempat-tempat keramaian, peran kepolisian juga diperlukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti adanya kerusuhan atau adanya complaint yang mengakibatkan acara tidak berlangsung sebagaimana mestinya.
-
Dalam UU No. 30 tahun 2004 disebutkan bahwa Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang membuat akta otentik.
-
Inti dari tugas Notaris adalah merekam secara tertulis dan otentik hubungan-hubungan hukum antara para pihak, yang secara mufakat meminta bantuan jasa-jasa Notaris.
-
Berdasarkan Permensos Nomor 13/HUK/2005 tentang Izin Undian pasal 18, 20, dan 21 disebutkan bahwa keberadaan Notaris dibutuhkan untuk membuat dan mengesahkan Berita Acara Penyegelan (untuk UGB Langsung dan UGB Tidak Langsung) dan Berita Acara Pelaksanaan Pengundian (untuk UGB Tidak Langsung).
-
Dalam penyelenggaraan UGB Tidak Langsung, pemenang hasil pengundian harus dinyatakan sah terlebih dahulu oleh pihak Kementerian Sosial RI (c.q. Direktorat PPSDBS) dan/atau Dinas Sosial setempat sebelum dibuat Berita Acara Pelaksanaan Pengundian oleh Notaris.
Berdasarkan hasil keputusan rapat Tim Pertimbangan pada hari Selasa, 6 Februari 2018 yang dihadiri oleh Wakil dari Kementerian Sosial, DPM PTSP Provinsi DKI Jakarta, Kementerian Perdagangan RI, BRTI, dan Praktisi Bidang IT, menghasilkan kesepekatan bahwa penyelenggaraan undian melalui media komunikasi 2 (dua) arah yang dapat diakses oleh orang banyak seperti Facebook, Instagram, WhatsApp, dan Line dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Media sosial hanya sebagai perantara komunikasi, Penyelenggara harus memiliki domain resmi milik perusahaan dan wajib memberikan data yang transparan yang dapat diakses oleh peserta;
-
Penyelenggara memiliki kemampuan dalam mengelola data/memindahkan data secara manual dari media sosial ke dalam data base perusahaan;
-
Adanya surat pernyataan bahwa penyelenggara akan mengelola data dan meberikan informasi secara jujur dan benar;
-
Penyelenggara mampu melakukan ujicoba yang dapat menampilkan sistem berjalan dengan baik, artinya ketika peserta mengirimkan data, peserta dapat melihat data keikutsertaanya pada website resmi perusahaan;
-
Penyelenggara wajib menginput/mengupdate ke dalam database perusahaan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah peserta mengirimkan data;
-
Data peserta dapat diakses pada website perusahaan maksimal selama 3 (tiga) bulan setelah program berakhir;
-
Penyelenggara wajib menjamin kerahasiaan data peserta;
-
Jangka waktu penyelenggaraan maksimal 90 (sembilan puluh) hari kalender.